Tak Perlu Menyerahkan e-KTP
Sebagaimana diketahui, ketika saat pemeriksaan tiket keberangkatan petugas akan meminta kartu identitas.
Baik itu e-KTP maupun kartu identitas lain seperti SIM atau ID Card.
Namun dengan teknologi Face Recognition petugas maupun calon penumpang perlu mengeluarkan kartu identitas apapun.
BACA JUGA:H-90 Hari Sebelum Keberangkatan Sudah Bisa Pesan Tiket Kereta Api Loh, Begini Penjelasan PT KAI
Sebab sistem pemindaian wajah sudah dijelaskan tadi, akan menyesuaikan data-data penumpang saat pembelian tiket.
Kita sudah tahu, saat pembelian tiket calon penumpang diwajibkan menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) di e-KTP.
Sehingga Face Recognition Boarding dinilai sangat praktis bagi PT KAI, karena dapat mencegah penumpukan penumpang.
"Proses boarding akan lebih cepat, praktis dan tidak memerlukan verifikasi manual.
"Ini akan membuat pelanggan lebih nyaman dalam menikmati proses perjalanan menggunakan KAI," ujar Feni.
Namun, PT KAI perlu memastikan jika data-data yang diunggah di aplikasi Access by KAI sudah benar.
Pasalnya Face Recognition Boarding juga perlu diakses juga melalui aplikasi tersebut sebagai pendataan.
Cara Registrasi Face Recognition Boarding
Untuk mengaktifkan Face Recognition Boarding (FRB) calon penumpang perlu registrasi di aplikasi Access by KAI.
Pastikan lakukan update atau pembaruan aplikasi jika masih menggunakan aplikasi KAI Access sebelumnya.