JAKARTA, DISWAY.ID-- Apartur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama yang berkantor di wilayah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan mengikuti sistem kerja 'Hybrid Working'.
Sistem kerja perpaduan antara kerja dari rumah (work from home/WFH) dan kerja di kantor (work from office/WFO) tersebut seiring dikeluarkannya Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 21 Tahun 2023.
SE tersebut tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama yang berkantor di Wilayah DKI Jakarta selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 tahun 2023.
BACA JUGA:Ikhlas Mengabdi dan Tidak Asal-Asalan Jadi Pesan Menag Saat Lantik 29.069 PPPK Kemenag
Adapun dikeluarkannya SE itu sebagai tindak lanjut penyesuaian sistem kerja selama masa persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN tahun 2023.
“Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden dan edaran Menpan RB untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN tahun 2023,” terang Sekjen Kemenag, Nizar Ali di Jakarta, Jumat 25 Agustus 2023.
“Edaran ini hanya berlaku bagi ASN Kemenag yang berkantor di wilayah DKI Jakarta,” sambungnya.
Sedangkan KTT ke-43 ASEAN akan berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), 5 - 7 September 2023.
Dalam edaran Sekjen Kemenag mengatur penyesuaian sistem pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH) dan di kantor (WFO).
Penyesuaian ini berlaku bagi ASN Kemenag yang bertugas pada layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.
BACA JUGA:Budiman Sudjatmiko Legowo Dipecat PDIP
“Penyesuaian sistem kerja ini berlaku sejak 28 Agustus sampai 7 September 2023. Paling banyak 50% WFH,” jelas Nizar.
“Sementara bagi ASN yang bertugas pada layanan masyarakat, tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO,” lanjutnya.
Berikut ketentuan penyesuaian sistem kerja pada masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN tahun 2023:
1. Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan terhitung sejak tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan 7 September 2023 melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) paling banyak 50% (lima puluh persen) dan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) menyesuaikan dengan persentase WFH.