Berkas Pemecatan Teddy Minahasa Masih Proses, Ini Penjelasan Polri

Jumat 25-08-2023,17:18 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Profesi Polri.

Kategori :