- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.
- Maksimal mempunyai 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
BACA JUGA:Pantauan Kualitas Udara dari 4 Stasiun SPKU DKI Jakarta Minggu 27 Agustus
Besara insentif Kartu Prakerja
Besaran insentif yang diterima peserta Kartu Prakerja gelombang 59 senilai Rp 4.200.000.
Berikut rincian insentif yang dapat diterima peserta:
- Biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta
- Insentif biaya mencari kerja sebanyak satu kali sebesar Rp 600.000.
- Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 yang akan diberikan paling banyak dua kali.