Pantauan Kualitas Udara dari 4 Stasiun SPKU DKI Jakarta Minggu 27 Agustus

Pantauan Kualitas Udara dari 4 Stasiun SPKU DKI Jakarta Minggu 27 Agustus

Kualitas udara Jakarta dan sekitarnya tampak buruk jika dilihat dari atas pesawat-Foto/Tangkapan Layar/Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID-Hasil pantauan kualitas udara di 4 stasiun Pemantauan kualitas udara (SPKU) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menunjukkan indeks pencemaran udra Jakarta masuk dalam kategori sedang.

Angka Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) DKI Jakarta tercatat berada dalam kategori Sedang, Minggu 27 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB

Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, nilai ISPU yang tercatat di empat SPKU berada di kisaran indeks 55 hingga 90 atau masih kategori sedang.

BACA JUGA:Gawat! Kualitas Udara di Jakarta Pagi Ini Terburuk Ketiga di Dunia, Apa Penyebabnya?

"Nilai kualitas udara kategori sedang yakni masih dapat diterima pada kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan," ujar Yogi Ikhwan.

Ia memaparkan, setiap orang masih dapat beraktivitas di luar ruangan dengan ISPU kategori sedang.

"Namun, kelompok sensitif diimbau untuk mengurangi aktivitas fisik yang terlalu lama atau berat,” paparnya.

Ia menjelaskan, masyarakat bisa mendapat informasi tentang tingkat polusi di sekitarnya secara real-time melalui website Jakarta Rendah Emisi yaitu https://rendahemisi.jakarta.go.id dan Jakispu di JAKI yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.

"Adapun parameter pengukuran kualitas udara pada website tersebut terdiri dari polutan particulate matter (PM2.5, PM10), Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Dioksida (NO2), Karbon Dioksida (CO) dan ozon (O3)," jelasnya.

BACA JUGA:Kualitas Udara Jakarta Masih Buruk di Hari Pertama Aturan 50 Persen WFH ASN DKI Jakarta

Yogi menambahkan, Pemprov DKI Jakarta saat ini menerapkan sejumlah kebijakan guna meningkatkan kualitas udara di antaranya, meningkatkan kegiatan uji emisi untuk mengurangi sumber polusi dari sektor transportasi dan pengawasan emisi dari sektor industri.

Serta, kebijakan 50 persen WFH bagi pegawai di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta selama dua bulan mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023

“Kebijakan ini diterapkan dalam menyikapi masalah polusi udara di Jakarta,” tandasnya.

Indeks pencemaran udara tersebut merupakan hasil pantauan kualitas udara di empat Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) milik Dinas Lingkungan Hidup Jakarta dan SPKU Kementerian KLHK yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Kelapa Gading, Bundaran HI, Kebon Jeruk dan SPKU Jagakarsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: