JAKARTA, DISWAY.ID - Jangan salah memasuki jalan, berikut adalah daftar jalan di DKI Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap pada hari ini, Senin 28 Agustus 2023.
Perhatikan jadwal dan jalan-jalan yang menerapkan aturan ganjil genap di DKI Jakarta hari ini.
Aturan ganjil genap di DKI Jakarta akan diberlakukan hari ini, jadi hindari melintas sembarangan jika tidak ingin mendapatkan tilang.
BACA JUGA:Jadwal Ganji Genap Jakarta Rabu 16 Agustus 2023, Plat Nopol Ganjil 'Terlarang' Lewat Ruas Jalan Ini
Ingat, bagi pengendara mobil, bus, atau truk, penting untuk mengetahui lokasi jalan yang menerapkan aturan ganjil genap di DKI Jakarta hari ini agar tidak terkena tilang.
Aturan ganjil genap di DKI Jakarta berlaku mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB, dan akan dilanjutkan kembali pada pukul 16.00 - 21.00 WIB.
Pemberlakuan aturan ganjil genap di Jakarta hari ini hanya berlaku untuk kendaraan dengan plat nomor atau angka genap (tanggal 28).
Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi volume kendaraan yang masuk dan keluar di beberapa jalan.
BACA JUGA:Perhatikan Ruas Jalan Ini, Berikut Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Senin 14 Agustus 2023
Jika Anda salah masuk jalan saat aturan ganjil genap berlaku, Anda dapat dikenai tilang baik secara elektronik maupun manual.
Sebaiknya ketahui jalan-jalan protokol mana yang menerapkan aturan ganjil genap setiap harinya.
Aturan ganjil genap di Jakarta telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Aturan ini juga termasuk dalam Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
BACA JUGA:Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Senin 7 Agustus 2023
Namun, ada beberapa kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap, seperti mobil listrik, kendaraan TNI-Polri, mobil ambulans, pemadam kebakaran, mobil tenaga kesehatan termasuk dokter, angkutan kota, dan taksi.