JAKARTA, DISWAY.ID - Pelaku dugaan penganiayaan terhadap pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur yang diduga dilakukan oknum TNI dan Paspampres disebut terancam hukuman berat.
Kapuspen TNI, Laksda TNI Julius Widjojono mengatakan pelaku terancam dihukum berat atas tindakanya. Bahkan bisa dihukum mati.
"Agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," katanya kepada awak media, Senin 28 Agustus 2023.
Sedangkan, Oknum Paspampres berinisial Praka RM yang diduga menganiaya pemuda asal Aceh, Imam Masykur telah ditahan.
Asintel Danpaspampres, Kolonel Kav Herman Taryaman mengatakan kasus ini ditangani Pomdam Jaya Jayakarta.
"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," katanya kepada awak media, Senin 28, Agustus 2023.
Dibeberkannya, proses hukum kepada tiga oknum TNI tersebut akan berjalan transparan.
Apabila ketiganya terbukti melakukan pelanggaran, hukuman berat akan diberikan kepada pelaku.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan di atas maka akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tegas dan transparan," bebernya.
Sebelumnya, Satu Paspampres dan dua oknum TNI berhasil diamankan usai diduga menganiaya pemuda asal Aceh Imam Masykur.
Danpomdan Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar mengatakan ketiganya sudah jadi tersangka.
"Tersangkanya yang sudah diamankan tiga orang," katanya kepada awak media, Senin 28 Agustus 2023.