Pada PKPU tersebut mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Tidak hanya itu, bahkan KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, yakni pada 2-22 Juni 2024.
BACA JUGA:Fakta-fakta Kasus Penganiayaan Imam Masykur, Pemuda Aceh yang Meninggal di Tangan Oknum Paspampres
Namun, bagi yang melakukan kampanye di luar masa waktu yang telah ditetapkan dalam PKPU, maka akan mendapatkan sanksi pidana.
Hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 492, peserta Pemilu yang berkampanye di luar jadwal resmi bisa dikenakan denda atau dipenjara.
Adapun bunyi pasalnya sebagai berikut:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”