Menurut Denny postingan dari DJ Verny Hasan perihal postingan tes DNA di akun instagram @vernyhasan_ membuat penafsiran macam-macam.
"Dia bikin satu postingan, yang postingan itu membuat orang menafsirkan macam-macam, kesannya hasil tes DNA saya yang dulu itu diragukan, kemudian kesannya saya tidak berani tes DNA kedua kali," katanya kepada awak media, ditulis Rabu 23 Agustus 2023 lalu.
Diungkapkannya, postingan tersebut menyinggung banyak pihak termasuk Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
BACA JUGA:Ketua DPD PAN Kabupaten Soppeng Ditahan, CCTV Ungkap Fakta Baru
BACA JUGA:Anggota Paspampres dan Dua TNI Penganiayaan Imam Masykur Asal Aceh Ditetapkan Tersangka
"Jangan melibatkan isu yang tidak dipertanggungjawabkan karena itu melibatkan lembaga, melibatkan nama, melibatkan pengacara, melibatkan banyak hal," ungkapnya.
DJ Venny dilaporkan mengengai Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan diterima dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.