Kuasa Hukum Mario Dandy: Dia Masih Muda dan Bersikap Sopan dalam Persidangan

Selasa 29-08-2023,13:41 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kuasa hukum Mario Dandy, Nahot Silitonga menegaskan kliennya berhak mendapatkan keringanan dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Dalam pembacaan Duplik Mario Dandy, kuasa hukum menjelaskan jika kliennya telah menjalankan hukuman dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, di Lapas Salemba.

Ia mengungkapkan ada beberapa alasan yang dijadikan pertimbangan untuk kliennya.

"Tim penasihat hukum memandang bahwa terdakwa (Mario) sepatutnya layak mendapatkan alasan-alasan yang meringankan," kata Andreas di ruang sidang Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa, 29 April 2023.

Andreas mengungkapkan saat ini orang tua Mario Dandy yakni Rafael Alun Trisambodo juga telah menjadi terdakwa dan tengah menjalani hukuman di rutan KPK.

Alasan pertama, kata Andreas, Mario masih berusia muda. Usianya baru menginjak 19 tahun.

Selain itu, ia juga mengklaim jika kliennya telah bersikap jujur dalam persidangan dan tidak ada lagi pembelaan yang terdakwa dapat sampaikan. 

"Hanya kejujuran yang terdakwa berikan dan sampaikan dalam persidangan ini," katanya.

Kemudian, Andreas mengeklaim kliennya berlaku sopan selama persidangan.

Lebih lanjut, ia mengklaim Mario sudah berterus terang dan menyesali perbuatan yang dilakukannya.

"Terdakwa belum pernah dihukum dan kelima terdakwa amat menyesali perbuatannya," tutur Andreas.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Mario terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan, Kamis lalu. 

Jaksa menjelaskan bahwa Mario Dandy sudah mengetahui kalau David Ozora adalah seorang mantan kekasih anak AG. Hal itu diketahui lewat amarah Mario ketika menganiaya David.

"Emosi yang kuat, rasa marah, sakit hati, tidak hanya implusif. Saat itu, terdakwa Mario Dandy dan anak AG sengaja memanfaatkan hubungan masa lalunya dengan David Ozora untuk memancing anak korban memberikan informasi lokasi," kata jaksa.

Kategori :