Kuasa Hukum Mario Dandy: Dia Masih Muda dan Bersikap Sopan dalam Persidangan

Selasa 29-08-2023,13:41 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak
Kuasa Hukum Mario Dandy: Dia Masih Muda dan Bersikap Sopan dalam Persidangan

Selain itu, jaksa menyebut Mario Dandy memanfaatkan hubungan masa lalu AG dan David Ozora sebelum penganiayaan terjadi.

Jaksa juga menyebut ada kerja sama antara Mario Dandy, Shane, dan AG saat penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023.

Jaksa menyebut Mario Dandy, Shane, dan AG punya peran masing-masing dalam perencanaan dan penganiayaan David.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Jaksa menyatakan Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.

Mario Dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tidak ada yang meringankan hukumannya. 

Kategori :