Dengan demikian dalil pengentian penyidikan yang dilayangkan oleh LP3HI tidak berdasar.
BACA JUGA:Kejagung Kejar Sosok 'S' Pemberi Uang Rp 27 M di Kasus BTS 4G Kominfo
"Termohon belum melakukan penghentian penyidikan. Berdasarkan pertimbangan di atas seluruh Pemohon tidak berdasar oleh karena harus ditolak seluruhnya," jelas hakim Hendra.
Sementara, kata Hakim, KPK selaku turut tergugat hingga saat ini masih melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait perkara BTS 4G tersebut.
Diketahui, perkara ini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Ada enam terdakwa dalam proyek strategis nasional yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun ini