Kejagung Kejar Sosok 'S' Pemberi Uang Rp 27 M di Kasus BTS 4G Kominfo
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana,-Puspenkum-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengonfirmasi bahwa pihaknya memanggil enam orang untuk meminta keterangan status uang Rp 27 miliar.
Uang besar itu dikembalikan Maqdir Ismail yang merupakan pengacara dari salah satu terdakwa dugaan korupsi BTS Kominfo yakni Irwan Hermawan.
"Pada hari ini akan dipanggil 6 orang yang terkait yang mengetahui tentang status uang itu, baik partnernya Pak Maqdir termasuk Pak IH selaku kliennya Pak Maqdir," kata Ketut, Jumat 18 Agustus 2023.
BACA JUGA:Berkas Penistaan Agama Panji Gumilang Diterima Kejagung
"Semua itu nanti kita konfrontasi untuk memperjelas status dari uang Rp27 miliar atau USD1,8 juta," lanjutnya.
Diharapkan oleh Ketut bahwa langkah konfrontasi hari ini bisa segera memperjelas semua situasinya.
Salah satunya terkait dengan status sosok S yang disebut sebagai pemberi uang Rp 27 miliar, karena hingga kini masih belum diketahui.
"Kalau terdakwa IH saja (yang hadir), statusnya sekarang terdakwa. Yang (lima orang) lainnya, tim dari Pak Maqdir karena yang menerima, termasuk juga orang-orang yang dihubungi oleh terduga S yang menyerahkan uang itu," pungkasnya.
"Belum (diketahui sosok S), makanya kita kejar, dengan hasil konfrontasi ini mudah-mudahan bisa memperjelas semuanya, baik status uangnya atau orang yang menyerahkan," sambung Ketut.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi BTS Kominfo pada Kamis, 13 Juli 2023.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan dari enam orang tersebut salah satunya adalah Maqdir Ismail, pengacara terdakwa Irwan Hermawan.
"Kita melakukan 6 orang, memeriksa 6 orang saksi termasuk Pak Maqdir tadi di perkara BTS," kata Ketut kepada wartawan di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juli 2023.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Johnny Plate: 307 Tower Mangkrak di Proyek Pembangunan Menara BTS 4G Fase Pertama
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: