Berkas Penistaan Agama Panji Gumilang Diterima Kejagung

Berkas Penistaan Agama Panji Gumilang Diterima Kejagung

Berkas penistaan agama Panji Gumilang diterima Kejagung (Kejaksaan Agung) tahap 1 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri-Foto/Tangkapan Layar/Youtube/Al-Zaytun Official-

JAKARTA, DISWAY.ID - Berkas penistaan agama Panji Gumilang diterima Kejagung (Kejaksaan Agung) tahap 1 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan saat ini Kejagung akan melakukan penelitian berkas perkara untuk memastikan berkas perkara dinyatakan lengkap atau tidak.

"Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas tersangka ARPG (Panji Gumilang)," kata Ketut. 

BACA JUGA:Wuling Formo Max Kolaborasi Dengan Kopi Nako Kembali Meramaikan GIIAS 2023

BACA JUGA:Ribuan Narapidana Terima Remisi Bebas, Menkumham: Negara Hemat Ratusan Miliar Rupiah

Ketut mengatakan jika jaksa peneliti menilai berkas perkara tersebut lengkap, dan alat-alat bukti yang disorongkan penyidik sesuai dengan materi penyangkaan, selanjutnya akan dilakukan penyusunan dakwaan untuk tahap lanjut ke persidangan. 

“Selama dalam penelitian berkas tersebut, jaksa peneliti tetap berkordinasi dengan penyidik,” ujar Ketut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

BACA JUGA:Istri Dirut Taspen Bongkar Pengelolaan 300 Triliun Rupiah Dana Capres, Irma Hutabarat: Kamaruddin Bela Kliennya Kok Jadi Tersangka?

BACA JUGA:Asal Informasi Dana 300 Triliun Rupiah Dirut PT Taspen Untuk Pilpres yang Diungkap Kamaruddin Dibeberkan Irma Hutabarat

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Selasa 1 Agustus 2023.

"Menaikkan saudara PG menjadi tersangka," ujar Djuhandani, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang.

BACA JUGA:Klakson Telolet Dilarang di Sejumlah Kota, KNKT Desak Kemenhub Ambil Tindakan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: