Klakson Telolet Dilarang di Sejumlah Kota, KNKT Desak Kemenhub Ambil Tindakan Ini

Klakson Telolet Dilarang di Sejumlah Kota, KNKT Desak Kemenhub Ambil Tindakan Ini

Bus-bus AKAP terparkir rapi di Terminal Purwokerto-Foto/Tangkapan Layar/Google-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sejumlah kota di Indonesia telah resmi melarang penggunaan klakson telolet dan jenis klakson telolet basuri.

Larangan tersebut terkait adanya potensi mengganggu ketertiban dan konsentrasi pengendara yang diakibatkan sopir bus serta kendaraan truk membunyikan klakson telolet tersebut di jalan. 

Dengan adanya potensi membahayakan keselamatan bagi pengendara dan pengguna jalan lainnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera turut mengambil langkah.

BACA JUGA:Bikin Kaget! Klakson Telolet Resmi Dilarang di Depok Susul Tangerang, Bus Masih Nekat Bunyikan Basuri?

KNKT mendorong Kemenhub melarang penggunaan klason telolet bagi bus atau truk di jalan.

Pihaknya telah menemukan banyak kasus kecelakaan yang diakibatkan klakson telolet ini.

"Kami menginvestigas tiga kecelakaan oleh klakson telolet. Setelah kami investigasi ada tiga penyebab. Pertama, instalasi terompetnya menggunakan selang yang terbuat dari plastik, sehingga mudah lepas. Kedua ikatannya (Instalasi), selang menuju klakson terus lepas. Terakhir switch-nya bocor karena sealnya aliran udara yang masuk ke tabung itu robek disitu keluar angin," ungkap Investigator Senior KNKT Ahmad Wildan seusai acara di Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) 2023, Rabu 16 Agustus 2023.

Diungkapkan Ahmad Wildan, penggunaan klakson telolet oleh bus dan truk saat ini belum ada sesuai standar, terutama dalam instalasinya.

"Kami melihat kapan saja ini (selang) bisa bocor. Ketika ini bocor, maka angin tabung akan terkuras lewat situ. ketika angin keluar dari situ, yaudah selesai. Pengemudi tidak akan bisa mengerem (rem blong)," jelasnya.

BACA JUGA:Klakson Telolet Basuri Resmi Dilarang di Kota Tangerang, Alasannya Membahayakan

Oleh karena itu, KNKT meminta Kemenhub segera melarang penggunaan instalasi klakson telolet hingga benar-benar aman.

"Kementerian Perhubungan sebelum membuat desain, klakson telolet itu dilarang dulu. Jadi, dalam hal ini kemenhub harus merancang, kalau itu memang kebutuhan harus dirancang dululah, desainnya bagaimana. Kalau tidak ada, larang semuanya," pesan Wildan.

Sebelumnya, Pemkot Tangerang melalui Dinas Perhubungan telah resmi melarang penggunaan klakson telolet yang biasa dipasang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Larangan klakson telolet basuri dan sejenisnya dilakukan setelah menerima banyak masukan dan permintaan dari pihak terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: