Bikin Kaget! Klakson Telolet Resmi Dilarang di Depok Susul Tangerang, Bus Masih Nekat Bunyikan Basuri?

Bikin Kaget! Klakson Telolet Resmi Dilarang di Depok Susul Tangerang, Bus Masih Nekat Bunyikan Basuri?

Ilustrasi: Salah satu bus ketika melintas banyak ditunggu bocah kecil sampai seorang ibu-ibu girang mendengar klakson basuri dibunyikan.-Foto/Tangkapan Layar/YouTube-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Setelah Klakson Telolet resmi dilarang penggunaannya di Kota Tangerang per 3 Agustus 2023, daerah lainnya menyusul.

Di Jabodetabek, Kota Depok kini resmi melarang membunyikan klakson Telolet, termasuk klakson jenis Basuri

Bagi sopir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan kendaraan lainnya yang masih nekat bunyikan Klakson Telolet atau jenis Basuri bakal langsung didenda hingga ratusan ribu rupiah dan bahkan kurungan. 

BACA JUGA:Klakson Telolet Basuri Resmi Dilarang di Kota Tangerang, Alasannya Membahayakan

Polres Metro Depok melalui Satlantas Polres Metro Depok melarang bus menggunakan klakson telolet lantaran rawan kecelakaan dan mengganggu ketertiban.

Banyak anak-anak di Kota Depok yang menanti bus untuk membunyikan telolet basuri di pinggir jalan.

Bunyi Telolet bus dapat membuat kaget, karena berpotensi mengganggu konsentrasi pengemudi maupun pengendara lainnya.

"Karena suaranya yang keras, sehingga dimungkinkan dapat mengganggu konsentrasi dirinya sendiri maupun orang lain," kata Plt Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sugiarto.

"Klakson telolet suaranya sangat memekakkan atau mengganggu telinga, sehingga dapat mengganggu konsentrasi baik diri sendiri maupun orang lain," katanya.

Larangan tegas penggunaan klakson telolet di wilayah Kota Depok ini, disertai ancaman sanksi denda tilang sebesar Rp 500-750.000.

BACA JUGA:Anak Buah Rian Mahendra di PO MTI Pasang Basuri, Ternyata Sopir Bus PO Haryanto Sudah Duluan

"Kami melakukan pelarangan pengunaan klakson telolet. Pelanggar klakson telolet dapat dikenakan sanksi denda tilang sebesar Rp 500-750.000," kata Wakasat Lantas Polres Depok ini, Rabu 16 Agustus 2023.

Sanksi tersebut diberlakukan bagi pelanggar atau sopir bus yang nekat membunyikan klakson telolet sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283 dan Pasal 279.

Lebih dari itu, pengemudi yang tidak berkonsentrasi apalagi menimbulkan kecelakaan dapat dipidana dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads