Bikin Kaget! Klakson Telolet Resmi Dilarang di Depok Susul Tangerang, Bus Masih Nekat Bunyikan Basuri?

Bikin Kaget! Klakson Telolet Resmi Dilarang di Depok Susul Tangerang, Bus Masih Nekat Bunyikan Basuri?

Ilustrasi: Salah satu bus ketika melintas banyak ditunggu bocah kecil sampai seorang ibu-ibu girang mendengar klakson basuri dibunyikan.-Foto/Tangkapan Layar/YouTube-

"Mengemudi tidak konsentrasi sanksinya diatur dalam Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," katanya.

Disebutkan dalam UU LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor termasuk bus harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi sesuai dalam Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

BACA JUGA:Gaji PNS dan TNI/Polri Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen di 2024

"Dalam Pasal 106 ayat 1 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi. Penuh konsentrasi di sini adalah perhatian tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan mengemudi," ungkapnya.

Penggunaan bunyi klakson kendaraan bermotor dalam satuan desibel, antara 83 desibel dan maksimal 118 desibel.

Selain itu, klakson telolet bukan standar kendaraan yang diatur dalam UU LLAJ.

"Dalam UU LLAJ telah diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas," katanya.


fenomena Om telolet om kembali merebak, polisi akan tindak tegas. -Ilustrasi/bus telolet/NTMC Polri-

Sebelumnya, Pemkot Tangerang melalui Dinas Perhubungan melarang penggunaan klakson telolet baik basuri dan sejenisnya.

Larangan bus menggunakan klakson telolet dilakukan setelah menerima banyak masukan dan permintaan dari pihak terkait.

BACA JUGA:Surya Paloh Anggap Pidato Jokowi Soal 'Arahan Pak Lurah' Hanya Candaan

Di antaranya, menindak lanjuti rapat koordinasi Polres Metro Tangerang Kota bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Tangerang, serta pengelola Terminal Poris Plawad.

Rakor juga dihadiri Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan. 

Alasan dilarangnya penggunaan klakson telolet basuri untuk bus AKAP dan kendaraan besar lainnya, karena berbahaya dan memiliki potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Penggunaan klakson telolet telah masuk dalam kategori mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: