Klakson Telolet Dilarang di Sejumlah Kota, KNKT Desak Kemenhub Ambil Tindakan Ini
Bus-bus AKAP terparkir rapi di Terminal Purwokerto-Foto/Tangkapan Layar/Google-
Sanksi tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283 dan Pasal 279.
Selain itu, pengemudi yang tidak berkonsentrasi apalagi menimbulkan kecelakaan dapat dipidana dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: