Klakson Telolet Dilarang di Sejumlah Kota, KNKT Desak Kemenhub Ambil Tindakan Ini

Klakson Telolet Dilarang di Sejumlah Kota, KNKT Desak Kemenhub Ambil Tindakan Ini

Bus-bus AKAP terparkir rapi di Terminal Purwokerto-Foto/Tangkapan Layar/Google-

Alasan dilarangnya penggunaan klakson telolet basuri untuk bus AKAP dan kendaraan besar lainnya, karena berbahaya dan memiliki potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Melarang dibunyikannya klakson telolet di wilayah Kota Tangerang," ujar Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely, awal Agustus 2023.

BACA JUGA:Mengenal Kontes Miss Universe Indonesia 2023 dan Sejarah Singkat Usai Ramai Dugaan Pelecehan

"Sudah masuk atau menyangkut mengganggu kantibmas ataupun ketertiban umum," katanya.

Pihaknya bersama BPTJ Kementerian Perhubungan juga telah menyampaikan larangan penggunaan klakson telolet ke sejumlah Perusahaan Otobus (PO).

Selanjutnya, PO menyampaikan larangan penggunaan klakson telolet basuri kepada bus AKAP secara masif.

"Sudah bikin imbuan terhadap PO bus yang ada di Terminal Poris Plawad, untuk tidak membunyikan klakson telolet," katanya.

Klakson Telolet dilarang juga di Kota Depok, Jawa Barat.

Polres Metro Depok melalui Satlantas Polres Metro Depok mengeluarkan kebijakan klakson telolet dilarang, karena rawan kecelakaan dan mengganggu ketertiban.


Bus-bus di sebuah terminal-Foto : Kementerian Perhubungan -

BACA JUGA:Gaji PNS dan TNI/Polri Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen di 2024

Banyak anak-anak di Kota Depok yang menanti bus untuk membunyikan telolet basuri di pinggir jalan.

Bunyi Telolet bus dapat membuat kaget, karena berpotensi mengganggu konsentrasi pengemudi maupun pengendara lainnya.

"Karena suaranya yang keras, sehingga dimungkinkan dapat mengganggu konsentrasi dirinya sendiri maupun orang lain," kata Plt Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sugiarto, Rabu 16 Agustus 2023.

Pelanggar klakson telolet dapat dikenakan sanksi denda tilang sebesar Rp 500-750.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: