Kadisbudpar Kota Tangerang Dilaporkan ke Polisi, Buntut Dugaan Izin Penebangan Pohon

Kadisbudpar Kota Tangerang Dilaporkan ke Polisi, Buntut Dugaan Izin Penebangan Pohon

Kadisbudpar Kota Tangerang Dilaporkan ke Polisi, Buntut Dugaan Izin Penebangan Pohon-X/@Kota_Tangerang-

TANGERANG, DISWAY.ID-- Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang, Rizal Ridolloh dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan penyalahgunaan wewenang dengan menebang sejumlah pohon pada proyek turap di Jalan Irigasi Sipon, Cipondoh.

Diketahui, Rizal Ridolloh dilaporkan oleh tokoh masyarakat Kota Tangerang Ibnu Jandi, pada Senin, 9 Desember 2024.

BACA JUGA:Eks Kadis LH Kota Tangerang Masih Aktif Bertugas Meskipun Ditetapkan Sebagai Tersangka

BACA JUGA:Mantan Kadis LH Jadi Tersangka, Pj Wali Kota Tangerang Angkat Bicara

"Salah satu hal saya melaporkan Disbudpar ini, jika neraka beranggapan makna dikotomi pembangunan dalam mewujudkan pembangunan ekonomi, Harusnya tanpa merusak lingkungan dong," jar Ibnu kepada awak media, Selasa, 10 Desember 2024.

Selanjutnya, Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP) itu menilai jika adanya pembangunan harus bisa berjalan seimbang dengan keberadaan lingkungan tanpa harus mengorbankan pepohonan.

"Jadi saya rasa Kadisbudpar ini, tidak mengerti apa itu pembangunan ramah lingkungan. Tidak ada lagi mempertentangkan mana yang harus diprioritaskan antara ekonomi atau ekologi," jelasnya.

BACA JUGA:Mantan Kadis LH Kota Tangerang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran TPA Rawa Kucing

BACA JUGA:KPU Kota Tangerang Bakal Tetapkan Sachrudin - Maryono Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Sebab, menurut Ibnu Jandi, jika keduanya terus dikambinghitamkan, solusi terbaik tidak akan pernah ketemu. Karena ekonomi akan selalu dianggap lebih penting dan ekologi  dipandang sebelah mata.

"Ini yang tidak benar. Dan berarti Disbudpar Kota Tangerang tidak berbanding lurus dengan visi-misi dan program kerjanya," tuturnya.

"Setidaknya, penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) di Kota Tangerang tentang masalah lingkungan hidup itu dipatuhi dan ditaati," sambungnya.

Dalam lapornya ke Polres Metro Tangerang, Ibnu Jandi mencantumkan tiga dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Disbudpar Kota Tangerang, antara lain:

BACA JUGA:Sachrudin Sebut Pilkada Kota Tangerang 'Metal', Alias Menang Total

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads