Kadisbudpar Kota Tangerang Dilaporkan ke Polisi, Buntut Dugaan Izin Penebangan Pohon

Kadisbudpar Kota Tangerang Dilaporkan ke Polisi, Buntut Dugaan Izin Penebangan Pohon

Kadisbudpar Kota Tangerang Dilaporkan ke Polisi, Buntut Dugaan Izin Penebangan Pohon-X/@Kota_Tangerang-

BACA JUGA:Sachrudin-Maryono Hadir di Rapat Pleno Terbuka Hasil Rekapitulasi Suara KPU Kota Tangerang

1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN. DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.

2. PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG NOMOR 6 TAHUN 2011 – JO NOMOR 8 TAHUN 2018 KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT.

3. PERATURAN WALI KOTA TANGERANG NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN POHON.

Sementara, saat dikonfirmasi Kadisbudpar Kota Tangerang Rizal Ridholloh belum memberikan komentar terkait hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads