Sah! UMK Kota Tangerang Naik, Segini Besarannya

Sah! UMK Kota Tangerang Naik, Segini Besarannya

Ujang Hendra Gunawan selaku Disnaker ungkap UMSK di Kota Tangerang naik mulai Januari 2025, di mana tak hanya Upah Minum Kota (UMK) Tangerang saja yang mengalami kenaikan, namun upah Minimun Sektoral Kota (UMSK) juga melonjak. -candra pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID -- Per 1 Januari 2025, Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang naik menjadi Rp5.069.708.

Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp309.418 dari sebelumnya Rp4.760.289

BACA JUGA:Soal PPN 12 Persen, Maman Abdurrahman Pastikan Perlindungan UMKM

BACA JUGA:Daftar Lengkap Upah Minimum 2025 di Jabodetabek, UMK Bekasi Rp5.690.752

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan mengatakan, kenaikam UMK tersebut berdasarkan hasil kesepakatan rapat pleno Dewam Pengupahan.

"Angka ini berdasarkan rapat pleno Dewan Pengupahan yang diikuti serikat buruh, pengusaha Apindo dan Kadin, akademisi serta jajaran Pemkot Tangerang, sehingga menghasilkan angka ini," ujarnya, Sabtu, 21 Desember 2024.

Selain UMK, Ujang menjelaskan, untuk upah minimun sektoral kota (UMSK) pun mengalami kenaikan yang bakal berlaku pada Januari 2025. UMSK Kota Tangerang mengalami kenaikan dari 3 hingga 7 persen.

"UMSK untuk sektoral 1 ditambah 7 persen dari UMK 2025, sehingga menjadi Rp5.424.587,95 dan UMSK 2025 sektoral 2 ditambah 4 persen menjadi Rp5.272.496,69," jelasnya.

BACA JUGA:UMSK di Kota Tangerang Naik Mulai Januari 2025, Disnaker: Kenaikan 3 hingga 7 Persen

"Sedangkan UMSK sektoral 3 ditambah 3 persen menjadi Rp5.221.799,61, dan UMSK sektoral 4 ditambah 2 persen menjadi Rp5.171.102,5. Untuk sektoral 5 itu sesuai kesepakatan Bipartit," sambungnya.

Ujang menguraikan, penggunaan UMK itu sebagai penghasilan yang berlaku kepada pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Hal tersebut bertujuan guna memberikan penghargaan lebih kepada pekerja yang lebih berpengalaman sekaligus mendorong produktivitas sesama pekerja lainnya.

BACA JUGA:Buruh KSPN: Kenaikan Upah Minimum 6,5% Tidak Logis!

"Untuk pekerja yang telah lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads