UMSK di Kota Tangerang Naik Mulai Januari 2025, Disnaker: Kenaikan 3 hingga 7 Persen

UMSK di Kota Tangerang Naik Mulai Januari 2025, Disnaker: Kenaikan 3 hingga 7 Persen

Ujang Hendra Gunawan selaku Disnaker ungkap UMSK di Kota Tangerang naik mulai Januari 2025, di mana tak hanya Upah Minum Kota (UMK) Tangerang saja yang mengalami kenaikan, namun upah Minimun Sektoral Kota (UMSK) juga melonjak. -candra pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID - Disnaker ungkap UMSK di Kota Tangerang naik mulai Januari 2025, di mana tak hanya Upah Minum Kota (UMK) Tangerang saja yang mengalami kenaikan, namun upah Minimun Sektoral Kota (UMSK) juga melonjak.    

UMSK Kota Tangerang alami kenaikan 3 hingga 7 persen dan akan berlaku pada Januari 2025.

"UMSK untuk sektoral 1 ditambah 7 persen dari UMK 2025, sehingga menjadi Rp5.424.587,95 dan UMSK 2025 sektoral 2 ditambah 4 persen menjadi Rp5.272.496,69," jelas Ujang Hendra Gunawan kepada awak media, Sabtu, 21 Desember 2024.

BACA JUGA:Erick Thohir Pastikan Seluruh Tiket Transportasi Tak Naik di Libur Nataru, Langsung Cek ke Bandara

BACA JUGA:PHK 50 Ribu Pekerja Sritex di Depan Mata, Noel: Kami Siapkan JKP

"Sedangkan UMSK sektoral 3 ditambah 3 persen menjadi Rp5.221.799,61, dan UMSK sektoral 4 ditambah 2 persen menjadi Rp5.171.102,5. Untuk sektoral 5 itu sesuai kesepakatan Bipartit," sambung Ujang.

Diberitakan sebelumnya, Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang di tahun depan menjadi Rp5.069.708. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp309.418 dari sebelumnya Rp4.760.289.

Ujang Hendra Gunawan mengungkapkan, kenaikam UMK tersebut berdasarkan hasil kesepakatan rapat pleno Dewan Pengupahan.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jakarta Akhir Pekan Minggu 22 Desember 2024, Malam Akan Diguyur Hujan!

BACA JUGA:50 Link Twibbon Hari Ibu 2024 Gratis Lengkap Ucapan, Yuk Pasang untuk Ungkap Kasih Sayang

"Angka ini berdasarkan rapat pleno Dewan Pengupahan yang diikuti serikat buruh, pengusaha Apindo dan Kadin, akademisi serta jajaran Pemkot Tangerang, sehingga menghasilkan angka ini," ujarnya, Sabtu, 21 Desember 2024.

Menurutnya, penggunaan UMK itu sebagai penghasilan yang berlaku kepada pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Hal tersebut bertujuan guna memberikan penghargaan lebih kepada pekerja yang lebih berpengalaman sekaligus mendorong produktivitas sesama pekerja lainnya.

BACA JUGA:Big Bang Festival 2024 Targetkan 1 Juta Pengunjung, Dipastikan Ramah untuk Anak-anak

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads