Perusahaan Penyalur Kerja Bodong di Bekasi Timur Disegel, Disnaker: Kalau Ada Lagi, Laporkan!

Perusahaan Penyalur Kerja Bodong di Bekasi Timur Disegel, Disnaker: Kalau Ada Lagi, Laporkan!

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Timur mengimbau kepada masyarakat bahwa terdapat penyalur tenaga kerja bodong atau ilegal di sebuah ruko.--Dimas Rafi

BEKASI, DISWAY.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Timur mengimbau kepada masyarakat bahwa terdapat penyalur tenaga kerja bodong atau ilegal di sebuah ruko.

Ruko tersebut berlokasi di Komplek Plaza Bekasi Jaya, Jalan Insinyur H Juanda Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Tri Kartika Ningsih memastikan usai pihaknya melakuakn peninjauan terhadap ruko itu.

BACA JUGA:Ruko Bekasi Timur yang Diduga Peras Pelamar Kerja Kini Sepi Ditinggal Kabur

Setibanya di lokasi, Pemkot Bekasi Timur tidak mendapati aktivitas dari pengghuni sampai pintu ruko di gembok.

“Kami langsung ke lapangan dan di lapangan itu kami tidak bisa menemui orangnya karena sudah disegel dan ini jelas-jelas bodong, dan jelas kalau orangnya yang memiliki izin tidak akan lari seperti ini,” terang Kartika di Bekasi pada Selasa, 29 April 2025.

BACA JUGA:Mau Liput Lowongan Kerja Bodong di Ruko Bekasi, Wartawan Diintimidasi Preman!

Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi menyampaikan penyalur tenaga kerja itu ternyata tak terdaftar secara resmi.

“Kondisinya (Ruko) saat ini tertutup tidak ada yang bisa ditanyain dan cabang lingkungan juga tidak punya KTP dan lainnya kami tidak punya data dan kami tidak punya tindakan lebih jauh karena tidak ada yang bisa kami dapat informasinya,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Kartina akan bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) agar menindak lanjuti pelanggaran penyalur tenaga kerja ini.

BACA JUGA:Vandalisme Menggila di Bekasi, Kolong Tol Becakayu Jadi Kumuh

Kartini juga menyampaikan bila menemukan tempat kerja seperti ini, sebaiknya dilaporkan dengan segera agar tidak bertambah korban.

“Kami Insya Allah sedang koordinasi dengan Kementerian mau merilis mana sih yang lembaga sampai posisi sekarang memang resmi yang sudah terdaftar dan belum,” pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads