Disnaker Kota Bekasi Ungkap PT JPN Siap Berikan Kompensasi Kepada Korban Kebakaran Pabrik

Disnaker Kota Bekasi Ungkap PT JPN Siap Berikan Kompensasi Kepada Korban Kebakaran Pabrik

Perwakilan dari PT. Jati Perkasa Nusantara (JPN) menanggapi surat pemanggilan dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi untuk memberikan kompensasi terkait kebakaran yang memakan sembilan korban terjadi pada Jumat, 1 November 2024-Disway.id/Dimas Rafi-

BEKASI, DISWAY.ID - Perwakilan dari PT. Jati Perkasa Nusantara (JPN) menanggapi surat pemanggilan dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi untuk memberikan kompensasi terkait kebakaran yang memakan sembilan korban terjadi pada Jumat, 1 November 2024.

Rapat kompensasi tersebut dilaksanakan di Kantor Disnaker Kota Bekasi pada Senin, 11 November 2024 kemarin.

BACA JUGA:Perwakilan PT JPN Penuhi Panggilan Disnaker Pasca Kebakaran dengan 9 Korban Tewas

BACA JUGA:Disnaker Pastikan Hak-hak Korban Kebakaran Pabrik PT JPN Terpenuhi

Selain PT. JPN, hadir pula perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan dan PT. Priscolin.

Setelah pemanggilan dari Disnaker selesai, PT. JPN belum memberikan keterangan kepada awak media yang masih menunggu informasi terkait hasil tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Elia Kustantini mengungkapkan bahwa tujuan dari rapat tersebut adalah untuk membahas jaminan kompensasi kepada korban yang mengalami kejadian itu.

"Saat ini syarat administrasi (pencairan) masih perlu dilengkapi pemberkasannya," ungkap Elia kepada pewarta di Bekasi pada Senin, 11 November 2024.

BACA JUGA:Gedung Kopegmar di Koja Kebakaran, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

BACA JUGA:Kesaksian Tetangga tentang Keluarga yang Tewas Terpanggang dalam Kebakaran di Tanjung Priok

Ia menegaskan bahwa PT. JPN siap memberikan ganti rugi kepada keluarga korban, meskipun jumlahnya bisa saja berbeda.

"Jumlahnya bervariatif, di atas Rp100 juta," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Zarkasih menghimbau kepada PT JPN untuk segera menunaikan kewajibannya terhadap para karyawannya, termasuk para pekerja yang menjadi korban dalam peristiwa kebakaran tersebut.

"Yang kita tanya terkait kewajiban-kewajiban yabg harus dipenuhi oleh PT. tersebut, tadi juga ada BPJS, kita konfirmasi berdua," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads