Disnaker Pastikan Hak-hak Korban Kebakaran Pabrik PT JPN Terpenuhi
Disnaker Pastikan Hak-hak Korban Kebakaran Pabrik PT JPN Terpenuhi-Istimewa-
BEKASI, DISWAY.ID-- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi mengimbau manajemen PT Jati Perkasa Nusantara (JPN) untuk memastikan hak-hak seluruh karyawan, termasuk yang meninggal dunia atau terluka dalam kebakaran, tetap terpenuhi.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnaker Kota Bekasi, Januk Suwardi menyebutkan bahwa perusahaan juga perlu memperhatikan kesejahteraan karyawannya yang lain apabila memgambil langkah PHK.
BACA JUGA:Buntut Kebakaran Pabrik, Disnaker Panggil Manajemen PT Perkasa Nusantara
"Ya, perusahaan itu kan kebakar, kan ada karyawan-karyawan lainnya, itu apakah nanti dipekerjakan kembali atau mereka karena khawatirnya mereka di PHK," sebut Januk kepada pewarta di Bekasi pada Jumat, 8 November 2024
Dinas Tenaga Kerja menjadwalkan pertemuan dengan manajemen perusahaan pengolahan pakan ternak tersebut pada Senin, 12 November 2024.
Januk mengatakan, surat undangan kepada manajemen PT JPN untuk turut serta dalam pengembangan perusahaan tersebut yang telah dilayangkan pada Kamis, 7 November 2024.
BACA JUGA:Pilu! Perjuangan Suami Selamatkan Anak Istri Saat Kebakaran Hingga Tewas Berpelukan di Tanjung Priok
Ia menuturkan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kota Bekasi juga meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk menanyakan hak-hak para pekerja yang menjadi korban peristiwa tragis tersebut.
"Kita sudah melayangkan surat ke perusahaan tersebut termasuk BPJS sudah kita surati, untuk pertemuan hari senin depan," ujar dia.
Selain itu, Januk meminta agar PT JPN bersikap kooperatif dan memenuhi hak-hak buruh.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: