PHK 50 Ribu Pekerja Sritex di Depan Mata, Noel: Kami Siapkan JKP
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan yang akrab disapa Noel menjelaskan jika program ini memberikan manfaat berupa uang tunai, akses pelatihan kerja, dan layanan informasi lowongan kerja bagi pekerja Sritex yang terdampak-Humas Kementerian Ketenagakerjaan-
JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam menghadapi PHK 50 ribu pekerja Sritex usai Mahkamah Agung (MA) menyatakan penolakannya terhadap kasasi perusahaan terkait status pailit Sritex, Pemerintah telah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK.
Menurut keterangan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan yang akrab disapa Noel menjelaskan jika program ini memberikan manfaat berupa uang tunai, akses pelatihan kerja, dan layanan informasi lowongan kerja.
“Program JKP hadir untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap memiliki perlindungan sosial dan peluang untuk kembali ke dunia kerja,” ujar Noel dalam keterangan resminya pada Sabtu 21 Desember 2024.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jakarta Akhir Pekan Minggu 22 Desember 2024, Malam Akan Diguyur Hujan!
BACA JUGA:50 Link Twibbon Hari Ibu 2024 Gratis Lengkap Ucapan, Yuk Pasang untuk Ungkap Kasih Sayang
Dalam hal ini, Kemnaker juga memastikan berdampak dapat segera mengakses manfaat program JKP dengan proses yang mudah dan cepat.
Sementara itu, Pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk manajemen Sritex dan pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara maksimal.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak buruh dan memberikan mereka harapan di tengah situasi sulit," terangnya.
BACA JUGA:Big Bang Festival 2024 Targetkan 1 Juta Pengunjung, Dipastikan Ramah untuk Anak-anak
BACA JUGA:Tutup Akhir Tahun, LQ Indonesia Law Firm Sukses Tangani Perkara Klaim Asuransi
"Pemerintah akan terus hadir untuk memastikan hak pekerja tetap menjadi prioritas utama,” pungkas Noel.
Sebelumnya, MA dikabarkan telah menolak permohonan kasasi yang dilayangkan Sritex atas status pailit mereka.
Putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu 18 Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: