Kasus Kredit Sritex: Kejagung Periksa 5 Saksi, Eks Dirut Bank BJB Kembali Disorot
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada hari ini jaksa penyidik JAM PIDSUS menggelar pemeriksaan terhadap 5 orang saksi. Termasuk JCH dan YR.-Disway/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi baru.
Hal ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
BACA JUGA:13 Ribu Sekolah dan Madrasah Direvitalisasi, Prabowo: Kita Wujudkan Pendidikan Bermutu
Pemriksaan itu dilakukan pada Jumat, 15 Agustus 2025, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun dua saksi yang disorot adalah JCH, selaku Presiden Direktur PT Sari Warna Asli dan YR, eks Direktur Utama BPD Jawa Barat dan Banten periode 2019-Maret 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada hari ini jaksa penyidik JAM PIDSUS menggelar pemeriksaan terhadap 5 orang saksi. Termasuk JCH dan YR.
"Kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk," ujarnya kepada awak media, Jumat.
BACA JUGA:Penampakan Livery Spesial Garuda Indonesia Edisi HUT ke-80 RI, Gandeng Cap Bali
BACA JUGA:KPK Tegaskan Siap Awasi Alokasi Anggaran Pendidikan Rp 757,8 Triliun
Selain dua saksi yang sudah diperiksa pada pemeriksaan kemarin, Kejagung juga meminta keterangan dari tiga orang saksi yang berasal dari kalangan perbankan.
Ketiga orang saksi itu adalah inisial ER selaku Manager Korporasi 2 Bank BJB tahun 2020, NA selaku Analis Sindikasi tahun 2010 dan Manager Sindikasi Bank BNI tahun 2014, dan BN selaku Pemimpin Unit Sindikasi tahun 2017-2018.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tutup Anang.
Selain dari Bank Pembangunan Daerah (BPD), PT Sritex diketahui memperoleh utang dari sejumlah bank yang tergabung dalam sindikasi bersama Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan sindikasi bank swasta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: