Kasus Kredit Sritex: Kejagung Periksa 5 Saksi, Eks Dirut Bank BJB Kembali Disorot

Kasus Kredit Sritex: Kejagung Periksa 5 Saksi, Eks Dirut Bank BJB Kembali Disorot

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada hari ini jaksa penyidik JAM PIDSUS menggelar pemeriksaan terhadap 5 orang saksi. Termasuk JCH dan YR.-Disway/Candra Pratama-

BACA JUGA:Persis Solo Pede, Bisa Jinakan Macan Kemayoran di Kandang

BACA JUGA:Doa untuk Negeri: Bupati Bogor dan Forkopimda Gelar Istighosah Kemerdekaan

Kejagung pada Mei 2025 melaporkan penyidik menemukan alat bukti berupa nilai total Outstanding (tagihan yang belum dilunasi) PT Sritex hingga bulan Oktober 2024 mencapai Rp3.588.650.808.028,57 atau sekitar Rp3,5 triliun.

Utang tersebut berasal dari Bank Jateng Rp395.663.215.840, Bank BJB Rp543.980.507.170, Bank DKI Rp149.007.085.018,57 serta sindikasi Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI sekitar Rp2,5 triliun.

Di samping utang tersebut, PT Sri Rejeki Isman, Tbk juga mendapatkan pemberian pinjaman dari 20 bank swasta yang nilainya masih dilakukan pendalaman.

Kejagung dalam sebuah pernyataan pernah menyampaikan bahwa penanganan perkara pemberian kredit kepada PT Sritex dibagi kepada dua cluster yaitu perkara kredit dari BPD dan cluster kedua berupa sindikasi perbankan milik pemerintah.  

Baru-baru ini, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah mentetapkan 1 orang tersangka baru dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:3 Contoh Sambutan Malam Tirakatan 17 Agustus 2025 Singkat untuk Ketua RT/Panitia Karang Taruna

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Total Rp234.000 Dikirim Lewat Game Penghasil Uang Nyata 2025, Cek Syarat Klaimnya di Sini

Tersangka itu adalah Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), selaku Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia--sekaligus mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk.

"Menetapkan satu orang tersangka dengan identitas yaitu IKL selaku mantan wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk periode 2012-2023," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo, Rabu, 13 Agustus 2025.

Terkait kasus IKL, Kejaksaan telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025. 

Diketahui, IKL merupakan saudara kandung dari Iwan Setiawan Lukminto--yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama ketika menjabat posisi Komisaris Utama Sritex. Hingga kini sudah ada 12 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads