Kejagung Periksa Eks Analis Risiko LPEI Terkait Kasus Kredit Sritex Rp3,5 Triliun
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna-disway.id/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.
Terbaru, penyidik memeriksa mantan analis risiko (Risk Analyst) dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (30/10/2025).
BACA JUGA:Kejagung Sita Aset Tanah Hingga Bangunan terkait Kasus Sritex, Segini Total Luasnya!
"Adapun saksi yang diperiksa berinisial ZH, selaku Risk Analyst LPEI tahun 2012,” ujar Anang, Sabtu (1/11/2025).
Menurut Anang, pemeriksaan ZH dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan dalam perkara dugaan korupsi kredit Sritex. Namun, ia belum merinci berapa lama ZH diperiksa maupun materi pertanyaan yang diajukan penyidik.
Tagihan Rp3,5 Triliun dan Puluhan Kreditur
Kejagung sebelumnya mengungkapkan bahwa total outstanding (tagihan belum dilunasi) PT Sritex hingga Oktober 2024 mencapai Rp3,58 triliun. Nilai itu bersumber dari sejumlah lembaga keuangan, di antaranya:
- Bank Jateng: Rp395,6 miliar
- Bank BJB: Rp543,9 miliar
- Bank DKI: Rp149 miliar
BACA JUGA:Jokowi Tidak Hadiri Kongres Projo, Kirim Video ke Relawan, Kenapa?
Selain itu, Sritex juga tercatat memiliki pinjaman dari sekitar 20 bank swasta lainnya, yang kini masih didalami oleh penyidik Kejagung.
Kasus ini sendiri dibagi dalam dua klaster penyidikan:
1. Klaster kredit BPD, melibatkan sejumlah bank daerah; dan
2. Klaster sindikasi bank milik pemerintah, termasuk BNI, BRI, dan LPEI.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung telah menetapkan satu tersangka baru, yaitu Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) — Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia dan mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk periode 2012–2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: