Kejagung Periksa Eks Analis Risiko LPEI Terkait Kasus Kredit Sritex Rp3,5 Triliun

Kejagung Periksa Eks Analis Risiko LPEI Terkait Kasus Kredit Sritex Rp3,5 Triliun

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna-disway.id/Candra Pratama-

"Menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL selaku mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Rabu (13/8/2025).

BACA JUGA:KPK Tegaskan Penyelidikan Kasus Dugaan Mark Up Kereta Cepat Whoosh Masih Berjalan

Penetapan IKL sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025, yang diterbitkan pada tanggal yang sama.

Sebagai catatan, IKL merupakan adik kandung Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama Sritex, yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads