bannerdiswayaward

Kejagung Periksa 14 Saksi Usai Tetapkan 8 Tersangka Baru, Termasuk Eks Pejabat Bank DKI di Kasus Sritex

Kejagung Periksa 14 Saksi Usai Tetapkan 8 Tersangka Baru, Termasuk Eks Pejabat Bank DKI di Kasus Sritex

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan penanganan kasus.-ist -

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperluas penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.

Dalam kasus tersebut, disebutkan merugikan negara hingga Rp1,088 triliun.

Setelah menetapkan 8 tersangka baru pada 22 Juli 2025, termasuk eks pejabat PT Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng, Kejagung kini memeriksa 14 saksi untuk memperkuat pembuktian.

BACA JUGA: Wow! Kejagung Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Sritex: Capai 1 Triliun Lebih

Salah satu tersangka kunci adalah Babay Farid Wazadi (BFW), eks Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI (2019–2022), yang diduga lalai dalam pengambilan keputusan kredit.

Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 14 saksi pada Kamis (31/7) untuk mendalami alur pemberian kredit dan mengidentifikasi penyimpangan lebih lanjut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara dan memperkuat bukti terhadap para tersangka, termasuk tersangka berinisial ISL (Iwan Setiawan Lukminto) dan kawan-kawan.

Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai institusi keuangan, yaitu:

  1. SR, Pimpinan Divisi Korporasi dan Perkreditan PT Bank DKI.
  2. ASR, Relationship Manager PT Bank DKI.
  3. AS, Managing Director PT Sritex.
  4. RNL, GM Marketing dan Bisnis Development PT Permata Lintas Abadi, eks Pemimpin Grup Korporasi 1 Bank BJB (2020).
  5. OS, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng (2018–2021).
  6. MAN, Anggota Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial Bank Jateng.
  7. VCDRS, Wakil Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng.
  8. PBS, Direktur Bisnis Komersial Bank Jateng.
  9. MG, Corporate Business Advisor Bank Jateng.
  10. SS, Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis LPEI (2015).
  11. HG, Staf Kredit/Pembiayaan Menengah dan Treasury PT Bank DKI (2020).
  12. AR, eks Pimpinan Divisi Menengah II/VP/Bisnis Komersial II Bank DKI (2020).
  13. FXPM, eks Pimpinan Grup Kredit Menengah PT Bank DKI.
  14. JR, Kepala Bagian Akseptasi dan Fakulatif Asuransi Kredit Non-Konsumtif PT ASKRIDA.

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Sritex

Pemeriksaan ini menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam pemberian kredit, termasuk analisis kelayakan yang tidak memadai, penggunaan invoice fiktif, dan pengalihan dana kredit untuk melunasi utang Medium Term Notes (MTN) alih-alih modal kerja.

Delapan Tersangka Baru dan Peran Babay Farid Wazadi

Pada 22 Juli 2025, Kejagung menetapkan delapan tersangka baru, menambah total menjadi 11 tersangka dalam kasus ini.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada pemeriksaan 175 saksi, ahli, dan dokumen terkait. Tersangka baru meliputi:

  1. Allan Moran Severino (AMS), Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023), diduga menggunakan invoice fiktif untuk pencairan kredit dan mengalihkan dana untuk melunasi MTN.
  2. Babay Farid Wazadi (BFW), Direktur Kredit UMKM dan Direktur Keuangan Bank DKI (2019–2022), diduga lalai tidak meneliti kelayakan kredit Sritex sesuai norma perbankan, termasuk kewajiban MTN yang akan jatuh tempo.
  3. Pramono Sigit (PS), Direktur Teknologi Operasional Bank DKI (2015–2021), diduga menyetujui kredit tanpa jaminan memadai.
  4. Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB (2019–Maret 2025), diduga menambah plafon kredit Rp350 miliar meski laporan keuangan Sritex tidak transparan.
  5. Benny Riswandi (BR), Senior Executive Vice President Bank BJB (2019–2023), diduga melanggar prinsip 5C dalam analisis kredit.
  6. Supriyatno (SP), Direktur Utama Bank Jateng (2014–2023), diduga menyetujui kredit meski mengetahui kewajiban Sritex melebihi aset.
  7. Pujiono (PJ), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2017–2020), diduga lalai dalam kajian risiko.
  8. Suldiarta (SD), Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2018–2020), diduga terlibat dalam keputusan kredit bermasalah.

BACA JUGA:Mafia Beras Gentayangan, Kejagung Bongkar Skandal Subsidi yang Mencurigakan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads