Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Sritex
Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Sritex-Disway.id/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 8 tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit bank ke PT Sri Rejeki Isman (Sritex), pada Selasa dini hari, 22 Juli 2025.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain, penyidik berkesimpulan menetapkan 8 orang tersangka," ujar Direktur Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, Selasa.
Adapun kedelapan tersangka baru kasus korupsi PT Sritex yakni:
BACA JUGA:Kejagung Ajukan Ekstradisi Jurist Tan: Ada di Luar Negeri Ikut Suami
BACA JUGA:NasDem Minta Pemerintah Percepat Pindah ke IKN, Dasco: Anggarannya Ada Gak?
1. Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex tahun 2006-2023;
2. Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022;
3. Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI tahun 2015-2021;
4. Yuddy Renaldi (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2009-Maret 2025;
5. Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019-2023;
BACA JUGA:Belajar Teknologi Hijau, Mahasiswa Indonesia dan Korea Bikin Desalinator Ramah Lingkungan
BACA JUGA:Wamen Stella Christie Pastikan Siapkan Dana Rp1,8 Triliun Dorong Riset di Indonesia Timur
6. Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023;
7. Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020;
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
