Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Sritex
Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Sritex-Disway.id/Candra Pratama-
8. Suldiartha (SD) Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.
Hingga kini, total 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Sritex.
Tiga tersangka sebelumnya adalah: mantan Direktur Utama Sritex periode 2018-2023 Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Bank DKI periode 2020 Zainuddin Mappa, dan mantan pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata.
BACA JUGA:PSI Diprediksi Melesat Berkat Dukungam Sang Ayah? Pengamat: Perlu Tindak Lanjut Serius
BACA JUGA:Prabowo: Koperasi Merah Putih Milik Rakyat, Bukan 'Ketua Untung Duluan'
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menambahkan, penyidik hingga malam ini telah memeriksa 175 saksi dan satu ahli dalam penyidikan kasus tersebut.
"Mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028,00 (satu triliun delapan puluh delapan miliar enam ratus lima puluh juta delapan ratus delapan ribu dua puluh delapan rupiah) yang saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh BPK," tambahnya menutup.
Dalam kasus itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
