bannerdiswayaward

Kejagung Ajukan Ekstradisi Jurist Tan: Ada di Luar Negeri Ikut Suami

Kejagung Ajukan Ekstradisi Jurist Tan: Ada di Luar Negeri Ikut Suami

Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengajukan permintaan ekstradisi untuk memulangkan Jurist Tan, eks Stafsus Nadiem Makarim di Kemendikbudristek-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengajukan permintaan ekstradisi untuk memulangkan Jurist Tan, mantan Staf Khusus (Stafsus) dari eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, ke Indonesia.

Diketahui, Jurist Tan merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud periode 2020-2022.

BACA JUGA:Hasil Indonesia vs Malaysia U-23, Garuda Muda Juara Grup Meski ditahan Imbang Harimau Malaya 0-0

BACA JUGA:DPRD DKI Dorong Kenaikan Dana Operasional Kader Jumantik, Posyandu hingga PKK

"Sudah di ajukan ekstradisi," ujar Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, kepada awak media, Senin, 21 Juli 2025.

Meski begitu, Febrie belum mengungkapkan terkait dengan tujuan negara yang diajukan ekstradisi itu. Dia hanya menegaskan bahwa Jurist Tan sudah lama tinggal bersama suaminya di luar negeri.

"Iya, sejak lama (Jurist Tan) ikut domisili suaminya," tuturnya.

Berdasarkan catatan, Jurist Tan tercatat belum pernah menjalani pemeriksaan di Kejagung. Baik itu saat berstatus sebagai saksi maupun tersangka.

Terbaru, pada Jumat, 18 Juli 2025, Jurist Tan kembali mangkir dari panggilan penyidik. 

BACA JUGA:Vonis Tom Lembong 4.5 Tahun, IAW: Pelanggaran Impor Gula Lebih Besar Kejagung Kincup

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020–2022.

Mereka adalah: Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.

Kemudian Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

"Terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup, ditetapkan sebagai tersangka," ujar Abdul  Qohar, saat masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Selasa, 15 Juli 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads