Kejagung Ajukan Ekstradisi Jurist Tan: Ada di Luar Negeri Ikut Suami
Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengajukan permintaan ekstradisi untuk memulangkan Jurist Tan, eks Stafsus Nadiem Makarim di Kemendikbudristek-Istimewa-
Untuk kepentingan penyidikan, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini.
Sementara itu, Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis. Adapun Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan.
Dalam konstruksi perkara, keempat tersangka diduga mengondisikan proyek pengadaan laptop Chromebook, yang semula dirancang menggunakan sistem operasi Windows.
Perubahan sistem operasi itu disebut dilakukan atas perintah Mendikbudristek saat itu, Nadiem Makarim.
Proyek pengadaan Chromebook merupakan bagian dari kegiatan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp9,3 triliun.
Anggaran tersebut bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialokasikan ke satuan pendidikan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, termasuk wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
BACA JUGA:Resmi Dilantik Jadi Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna: Rotasi Ini Bagian dari Penyegaran
Target proyek adalah pengadaan 1.200.000 unit laptop untuk mendukung kegiatan pembelajaran. Namun, proyek ini dinilai tidak berjalan efektif dan justru menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara.
"Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp1,980 triliun," ujar Qohar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
