Kasus Korupsi Johnny Plate: 307 Tower Mangkrak di Proyek Pembangunan Menara BTS 4G Fase Pertama

Kasus Korupsi Johnny Plate: 307 Tower Mangkrak di Proyek Pembangunan Menara BTS 4G Fase Pertama

Tiga pejabat publik menjadi saksi di sidang lanjutan terdakwa Johnny G Plate-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Saksi perkara korupsi menara BTS 4G Kominfo, Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang menyebutkan ada 307 tower yang dinyatakan mangkrak pada fase pertama proyek tersebut. 

Hal itu dikatakan langsung olehnya saat ditanyakan oleh penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan soal laporan Project Management Office (PMO) pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 14 Agustus 2023.

Dalam laporan tersebut, saksi yang menjabat sebagai Project Director Konsultan Office itu menyebutkan bahwa terdapat sejumlah side BTS 4G yang tidak memiliki progres atau mangkrak.

BACA JUGA:Lisensi Dicabut, Apakah Fabienne Nicole Masih Bisa Ikut Kompetisi Miss Universe Internasional? MOU Buka Suara

"Ini ada laporan yang dibuat oleh PMO untuk per 28 September 2022 itu untuk Paket 1 dan Paket 2, Fase 1, itu terdapat 307 side mangkrak. Saudara masih ingat?" tanya penasihat hukum.

"Iya, saya ingat. Belum berprogres," jawab Gandhy. 

Meskipun Gandhy tidak mengatahui secara mendetail penyebab mangkraknya, namun sebagai PMO punya kewenangan untuk melaporkan kondisi pembangunan proyek menara BTS 4G itu. 

"Yang pasti kami hanya melaporkan kondisi yang ada di lapangan. Kalau tidak ada pergerakan, tidak ada progres, kami melaporkan bahwa side-side tersebut tidak ada progres atau bisa disebut mangkrak," kata Gandhy. 

BACA JUGA:PT KAI Buka Suara Usai Kecolongan Pegawainya Terlibat Teroris ISIS

Merasa bingung mendengar jawaban saksi, penasihat hukum pun kembali menanyakan kepada saksi. Dia menanyakan terkait perbedaan antara side yang belum selesai dan side yang mangkrak.

"Saudara di dalam Desember 2021, saudara sebutkan bahwa pekerjaan itu belum selesai. Beda nggak itu antara belum selesai dengan mangkrak?" tanya penasihat hukum

"Kalau belum selesai itu, ada prosesnya. Kalau mangkrak ini progresnya di situ-situ saja, tidak bergerak," jawab saksi Gandhy.

"Jadi berbeda ya antara pekerjaan yang belum selesai dengan yang mangkrak?" penasihat hukum kembali bertanya memastikan.

"Iya," timpal Gandhy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads