Hanya 2 Hari Lagi! SIM Mati Bisa Diperpanjang Nggak Perlu Bikin Baru, Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta-Bekasi Rabu 30 Agustus 2023

Rabu 30-08-2023,09:22 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

JAKARTA, DISWAY.ID -- Surat izin mengemudi (SIM) mati bisa diperpanjang berlaku 2 hari lagi.

SIM merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki pengguna kendaraan.

Jika SIM sudah mati alias habis masa berlakunya, wajib diperpanjang.

Nah, Polda Metro Jaya masih memberlakukan kebijakan toleransi SIM mati bisa diperpanjang nggak perlu bikin baru.

BACA JUGA:27 Pemain Siap Tempur di Kualifikasi Piala Asia U-23 2024, Shin Tae-yong: Kami Siap dengan Kekuatan Penuh!

Ketentuannya, pemilik SIM yang sudah mati pada periode 1-10 Agustus 2023, bisa diperpanjang sampai 31 Agustus 2023.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada saat pelaksanaan maintenance dari tanggal 1-10 Agustus 2023 dapat diberikan toleransi waktu melaksanakan proses mekanisme perpanjangan SIM sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023," demikian keterangan TMC Polda Metro Jaya.

Kebijakan ini menyusul sistem layanan SIM yang sempat mengalami maintenance pada periode tersebut.

Polda Metro Jaya juga memberi ketegasakan, jika pemohon tak perpanjang SIM mati sampai batas waktu ditentukan, maka berlaku kembali penerbitan SIM baru.

BACA JUGA:Rumah Politikus PKB Digeledah, KPK Usut Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker

"Bagi pemegang SIM pada poin satu yang tidak melaksanakan perpanjangan selama kurun waktu toleransi tersebut, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tambah keterangan itu.

Nah, oleh karena itu pemohon disarankan untuk segera melakukan pengurusan SIM mati agar bisa diperpanjang.

Syarat Perpanjang SIM

Untuk mengurus perpanjang SIM hari ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengendara.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi (Khusus online)

Kategori :