"Kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendiskreditkan Kejaksaan sebagai institusi dan Jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," jelasnya.
Yadyn melanjutkan, jika memang ada oknum-oknum di institusi Kejaksaan, maka ada ruang untuk bisa melaporkannya ke Bidang Pengawasan Kejaksaan yang akan menyikapi secara profesional.
"Menyarankan agar Alvin Lim berperilaku secara profesional dalam menghadapi proses-proses hukum yang melibatkannya saat ini dan bukan dengan menggiring opini masyarakat melalui video-video yang memuat berita bohong dan tuduhan-tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum," terangnya.