JAKARTA, DISWAY.ID-Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan advokat, Alvin Lim, sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah.
Alvin Lim menjadi tersangka buntut pernyataannya yang menyebut kejaksaan dengan sebutan 'Kejaksaan Sarang Mafia'.
"Dari penyidikan kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid kepada wartawan, Rabu, 30 Agustus 2023.
BACA JUGA:Ratusan Pejabat Kejaksaan Belum Laporkan LHKPN, KPK: Dari Polri dan MA Juga Banyak
Vivid menjelaskan, pihaknya menerima 8 laporan polisi yang dihimpun dari sejumlah Polda. Perkara itu kemudian ditarik dan ditangani oleh Bareskrim.
Menurut Vivid, penetapan tersangka terhadap Alvin sudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Tercatat, ada puluhan saksi dan ahli yang telah dimintai keterangan dalam kasus ini.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 28 orang dan selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak delapan saksi ahli," ungkapnya.
BACA JUGA:Korban Dugaan Mafia Tanah Datangi PMJ: Kolompak Mafia Tanah Masih Berkeliaran
Jenderal bintang satu itu merinci ahli yang diminta keterangannya, antara lain ahli Undang-Undang ITE, ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi, hingga ahli kode etik advokat.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli tentang kode etik profesi advokat, sudah ada 4 saksi ahli yang kami lakukan pemeriksaan," sebutnya.
Atas perbuatannya, Alvin dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya, para Jaksa yang tergabung dalam Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro Jaya buntut pernyataannya yang menyebut Kejaksaan Sarang Mafia.
Menurut Persaja tudingan Alvin Lim tersebut dianggap sebagai penyebaran berita bohong.
Laporan Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah tercatat dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 20 September 2022.
Perwakilan Jaksa, Yadyn menilai konten yang dibuat Alvin Lim itu merupakan asumsi yang menggiring opini masyarakat dan mendiskreditkan Institusi Kejaksaan.