Apa Itu SIM C1 dan SIM C2? Intip Lokasi SIM Keliling Jakarta-Tangerang Kamis 31 Agustus 2023

Kamis 31-08-2023,09:36 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

Lalu di atas roda empat SIM B1 dan SIM B2, lalu golongan SIM ini juga terdapat untuk SIM B1 Umum dan SIM B2 Umum.

Kemudian ada SIM D dan SIM D1 untuk kebutuhan khusus.

Aturan kepemilikan SIM untuk semua golongan sama, yakni punya masa berlaku per 5 tahun.

BACA JUGA:Wulan Guritno Dipanggil Bareskrim Polri, 6 Artis Promo Judi Online Disebar di Media Sosial

Untuk biaya perpanjang semua golongan SIM masing-masing berbeda sesuai Peraturan Polri Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Berikut rincian biaya perpanjang SIM:

- SIM A dan SIM A Umum: Rp 80.000
- SIM B1 dan SIM B2: Rp 80.000
- SIM B1 Umum dan SIM B2 Umum: Rp 80.000
- SIM C, SIM C1, dan SIM C2: Rp 75.000
- SIM D dan SIM D1: Rp 30.000

BACA JUGA:Kalah Tipis dari Korea Selatan, Bima Sakti Puas dengan Penampilan Timnas U-17 Indonesia

Syarat Perpanjangan SIM

Perlu dicatat, proses perpanjang SIM masing-masing golongan berbeda pelayanan.

Maksudnya seperti perpanjang SIM A dan SIM C, bisa dilakukan di layanan SIM Keliling.

Selain dua SIM tersebut, hanya dapat diproses perpanjangan SIM di Satpas dan Gerai SIM.

BACA JUGA:Rafael Alun Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Gratifikasi dan TPPU

Adapun syarat perpanjang SIM kurang lebih sama dan jangan kaget karena akan ada biaya Tes Kesehatan dan Tes Psikologi.

Kedua tes tersebut masuk dalam daftar wajib syarat untuk perpanjang SIM.

Syarat perpanjangan SIM sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Tes Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Kategori :