JAKARTA, DISWAY.ID-Penyidik Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara si kembar Rihana dan Rihani terkait kasus jual beli iPhone dengan kerugian Rp 35 miliar dinyatakan lengkap.
Dengan demikian, Si kembar akan segara diadili.
“Sudah lengkap,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Kamis 31 Agustus 2023.
Trunoyudo mengatakan, selanjutnya penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
“Saat ini (Kamis 31 Agustus 2023) sedang dipersiapkan oleh penyidik untuk tahap 2 dan tentunya berkoordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum),” jelasnya.
BACA JUGA:Sidang Korban Penipuan iPhone Si Kembar Rihana Rihani, Ada Oknum Jaksa Disebut-sebut
BACA JUGA:Si Kembar Rihana dan Rihani Diserahkan ke Kejaksaan
Sebelumnya, polisi menerima 18 LP (laporan polisi) si kembar terkait penipuan jual beli iPhone dengan total kerugian Rp 35 miliar.
Si kembar yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap Selasa (4/7) di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
Saat ini si kembar sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Mereka juga dijerat dengan UU ITE karena mempromosikan bisnisnya lewat media sosial.