BACA JUGA:Ganjar Ungguli Prabowo dan Anies Baswedan di Survei Litbang Kompas
Selain itu, mensyaratkan calon presiden untuk menjabat, baik sebagai pegawai negeri senior maupun kepala eksekusif sebuah perusahaan, dengan ekuitas pemegang saham minimal 500 juta dolar Singapura (setara Rp5,6 triliun).
Pemilu presiden kali merupakan ketiga sejak undang-undang tahun 1991 yang memberikan hak kepada publik untuk memilih.