JAKARTA, DISWAY.ID-- Penyelenggara Pemilihan Singapura telah mengumumkan sebanyak 3 Calon Presiden (Capres) dapat mengikuti kontestasi pada pemungutan suara yang digelar Jumat 1 September 2023.
Mereka akan dipilih oleh sekira 2,7 juta warga Singapura melalui pemungutan suara pada pemilu 1 September tersebut.
Salah satu dari ketiganya apabila mendapat suara terbanyak, maka akan ditetapkan sebagai Presiden Singapura menggantikan Halimah Yacob.
BACA JUGA:Lepas Jabatan Gubernur 5 September, Ganjar Pranowo: Siap Gaspol!
Diketahui, Halimah Yaqob menjadi presiden setelah terpilih pada pemilihan tahun 2017. Sedangkan masa jabatan Presiden Singapura yaitu 6 tahun.
Presiden Singapura, Halimah Yacob. Foto : http://newnation.sg--
Presiden di Singapura memiliki peran sebagian besarnya dalam seremonial kenegaraan.
Selain itu, sesuai dengan kaidah sistem Westminster, presiden juga memiliki beberapa hak tertentu, seperti hak veto terhadap pengajuan anggaran tahunan serta kuasa mengatur pegawai sipil Singapura.
Sementara untuk pemerintahan, Singapura dijalankan oleh Perdana Menteri (PM). PM Singapura saat ini yaitu Lee Hsien Loong.
BACA JUGA:Survei Ganjar Unggul, Hasto PDIP Bangga: Di Sinilah Rekam Jejak!
Adapun 3 kandidat presiden yang akan disertakan dalam pemungutan suara 1 September ini yaitu Mantan menteri senior, wakil perdana menteri dan kepala bank sentral Tharman Shanmugaratnam (66).
Ia mengundurkan diri dari Partai Aksi Rakyat (PAP) yang berkuasa menjelang pencalonannya untuk posisi nonpartisan tersebut.
Kandidat lain yang memenuhi syarat adalah Ng Kok Song (75), yang sebelumnya menjabat sebagai kepala investasi di GIC, Badan Negara Pengelola Cadangan Devisa Singapura.
Kandidat selanjutnya, pengusaha Tan Kin Lian (75). Ia merupakan mantan kepala eksekutif raksasa asuransi lokal NTUC Income, yang sebelumnya kalah dalam Pemilihan Presiden 2011.
Dalam persyaratan maju sebagai kandidat presiden, dirinya tidak boleh berasal dari partai politik alias nonpartisan.