Razia uji emisi juga dilakukan bersama aparat dari TNI Kodam Jaya.
Saat penindakan, petugas gabungan akan menyetop pengendara dengan memeriksa surat-surat lengkap.
Salah satunya adalah menunjukkan tanda bukti hasil uji emisi kendaraan.
BACA JUGA:Ini Langkah Tegas Pihak Manajemen Pasca Kecelakaan Maut PO Bus Eka Cepat vs Sugeng Rahayu
Jika memang pengendara mengantongi bukti hasil uji emisi, maka petugas tidak akan lakukan penilangan.
Denda Tilang Uji Emisi
Diketahui juga besaran nominal denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor.
Kemudian untuk mobi yang tidak lulus uji emisi, dikenai denda maksimal Rp 500.000.
Uji emisi ini tengah dicanangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka menekan persentase polusi udara di Ibu Kota.