"Saya yakin lolos karena motor abis diservis minumnya Pertamax saya pikir aman-aman saja ternyata tidak aman," ujarnya.
Diketahui ada sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Rangkaian uji coba uji emisi sempat dilakukan Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya selama sepekan sejak 25 Agustus 2023.
BACA JUGA:Kendaraan yang Bakalan Kena Tilang Uji Emisi Diungkap Kepolisian: Penilangan Berdasarkan Hasil Uji
Namun mulai hari ini berbeda, razia uji emisi dilakukan petugas gabungan akan menyetop pengendara yang dinilai melanggar dan diminta menunjukkan tanda bukti hasil uji emisi kendaraan.
Diketahui nominal denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara sepeda motor yang tidak lulus uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000.
Sementara mobil yang tidak lolos uji emisi, bisa dikenakan denda maksimal Rp 500.000.