JAKARTA, DISWAY.ID - Cerita seorang Pengendara motor, bernama Andi (60) ditilang Polisi lantaran sepeda motornya tidak lulus uji emisi yang digelar di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat 1 September 2023.
Andi mengaku awalnya dirinya yang melintas dari arah Kuningan menuju Cawang di Jalan MT Haryono dan melihat digelarnya tes uji emisi gratis di depan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Saya lewat sini ada plang uji emisi gratis, lalu saya ke sini secara sukarela tes, hasilnya tidak lulus dan saya dapat surat cinta (tilang). Apes banget," ujar Andi dalam keterangannya di Pancoran Jakarta Selatan, Jumat 1 September 2023.
BACA JUGA:Rutin Servis Berkala, Sepeda Motor Aman dari Razai Uji Emisi Kendaraan
Andi pun kemudian masuk antrean untuk menguji emisi kendaraan yang biasa digunakannya itu karena yakin bakal lolos.
Adapun jenis BBM yang digunakan untuk motor Honda Supra X 125 milik Andi itu adalah Pertamax.
"Motor baru diservis, bensinnya pertamax, lalu kilometer 216 ribu. Tadi ditilang itu STNK. Katanya setelan karburatornya kurang bagus," ujarnya.
Andi mengaku, motornya disarankan untuk dilakukan perbaikan kembali di bengkel oleh petugas uji emisi.
"Saya tidak tahu kenapa disuruh lagi. Kita tahu bengkel tidak punya peralatan canggih. Setingan harus seberapa lain-lainnya," ujarnya.
Andi merasa apes, karena niatnya hanya ingin uji emisi gratis, ia tak tahu jika tilang uji emisi berlaku hari ini, Jumat, 1 September 2023.
"Tanggapan saya apes saja, saya cuma tadi lewat saya lihat ada uji emisi gratis saya coba," katanya.
Awalnya ia yakin, sebab sepeda motor yang dibawanya sebelumnya sudah service dan diisi BBM jenis Pertamax.
BACA JUGA:Sebelum Tilang Uji Emisi Masyarakat, PMJ Tindak Kendaraan Operasionalnya
Dipikirnya aman bisa lulus uji emisi, namun tak tahunya malah kena tilang.