Sebelum Tilang Uji Emisi Masyarakat, PMJ Tindak Kendaraan Operasionalnya

Sebelum Tilang Uji Emisi Masyarakat, PMJ Tindak Kendaraan Operasionalnya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melakukan tilang uji emisi. (Ilustrasi Uji Emisi)-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melakukan tilang uji emisi.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan tilang kali ini dilakukan terhadap kendaraan operasional personelnya.

"Bersama Dinas LH DKI melakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan-kendaraan operasional Polda Metro Jaya," katanya kepada awak media, Jumat 1 September 2023.

BACA JUGA:Kendaraan yang Bakalan Kena Tilang Uji Emisi Diungkap Kepolisian: Penilangan Berdasarkan Hasil Uji

"Sebelum kita menertibkan masyarakat bahwa petugas juga harus memastikan kendaraannya juga di uji emisi," sambungnya.

Pihaknya ingin memastikan anggotanya telah mematuhi aturan uji emisi terlebih dahulu sebelum menindak masyarakat.

"Kita memastikan bahwa kita juga kepada petugas yg melaksanakan penegakan hukum yg memang mengendarai kendaraan dinas operasional pada saat nanti di cek kalau nanti ditemukan tidak lolos uji emisi akan berlaku sanksi tilang," imbuhnya.

Diketahui, Hari ini polisi sebut hanya tindak pengendera motor dan mobil yang tidak lolos uji emisi, bukan yang belum melakukannya.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan dasar pihaknya menindak pengendara adalah hasil uji emisinya.

BACA JUGA:Intinya, Elite PKB Sambut Baik Nasdem Usung Anies-Cak Imin

"Dasarnya polri itu menilang itu kan hasil uji. Layaknya atau tidaknya dia jalan berdasarkan hasil uji emisi," katanya kepada awak media, ditulis Jumat 1 September 2023.

Diucapkannya, cukup banyak kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

"Begitu dinyatakan tidak lulus uji berarti kan tidak layak jalan. layak jalan itu berdasarkan hasil uji kan, itu yang menjadi dasar melakukan penilangan," ucapnya.

Menurutnya, kendaraan yang belum pernah diuji namun setelah hasilnya memenuhi standar setelah dites, maka pengendara tidak perlu ditilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: