Pemprov DKI Terima Hibah Aset Rampasan Koruptor dari KPK Senilai Rp9,56 Miliar

Selasa 20-10-2026,14:49 WIB
Reporter: Cahyono |
Pemprov DKI Terima Hibah Aset Rampasan Koruptor dari KPK Senilai Rp9,56 Miliar

Pemprov DKI Jakarta menerima hibah dari KPK RI dengan nilai total sekitar Rp9,65 miliar. -cahyono---

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan nilai total sekitar Rp9,65 miliar.

Aset rampasan dari koruptor tersebut berupa dua bidang tanah beserta bangunan yang berada di Tebet, Jakarta Selatan, dan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kedua aset itu akan dikelola untuk mendukung kepentingan masyarakat.

BACA JUGA:Ketua KPK Sebut Gubernur Jakarta Ibarat Presiden Kecil: Kerjanya Praktis dan Tak Sembrono

Penyerahan aset ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dan Wakil Ketua KPK RI, Fitroh Rohcahyanto, di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Pramono mengatakan, aset yang berasal dari barang rampasan hasil penegakan hukum tersebut harus dikelola secara optimal agar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Khusus aset di Kemayoran, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan rencana pemanfaatannya untuk mendukung pelayanan pemadam kebakaran.

“Pemerintah DKI Jakarta akan memanfaatkan aset ini sebaik dan semaksimal mungkin. Untuk aset di Kemayoran, sudah kami putuskan akan digunakan sebagai pos pemadam kebakaran karena memang dibutuhkan di lokasi tersebut,” ujar Pramono.

BACA JUGA:Pramono Andalkan 2 Embung di Cipayung untuk Kendalikan Banjir, Bisa Tampung 36.550 Meter Kubik Air

Secara rinci, aset pertama berada di Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dengan luas tanah 240 meter persegi dan bangunan 59,4 meter persegi. Aset tersebut memiliki nilai sekitar Rp4,3 miliar.

Sementara itu, aset kedua terletak di Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan luas tanah 234 meter persegi dan bangunan 236 meter persegi, serta nilai sekitar Rp5,36 miliar.

Selain memastikan pemanfaatannya untuk kepentingan publik, Gubernur Pramono menekankan pentingnya tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan aset menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

BACA JUGA:Pramono Siapkan Rp100 Miliar untuk LPDP Jakarta 2027, 75 Mahasiswa Berpeluang Kuliah ke Luar Negeri

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait