Lebih Bahaya dari Morfin! Kemendag Bakal Ekspor Tumbuhan Narkotika Kratom ke AS, Mendag Zulhas: Saya Gak Peduli yang Penting...

Minggu 03-09-2023,08:32 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

BACA JUGA:GanSi GanBeh

"Kalau nanti ada yang sakit bukan urusan kita. Katanya buat obat kenapa dimakan," imbuhnya.

Seperti diketahui, BNN menyatakan sampai dengan saat ini Kratom masih belum diatur dalam Undang-undang Narkotika, sehingga regulasi pemerintah daerah pun belum bisa membatasi penggunaan Kratom tersebut.

Maraknya peningkatan penggunaan Kratom juga ditandai dengan banyaknya petani tanaman biasa yang beralih menjadi petani Kratom dikarenakan hasil dari budidaya Kratom dinilai lebih menjanjikan secara ekonomi.

Padahal, efek samping dari penggunaan Kratom sendiri cukup membahayakan. Apalagi jika tidak sesuai takaran. 

Bahkan BPOM pun kini telah melarang penggunaan daun Kratom sebagai suplemen atau obat herbal.

 

Kategori :